Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Jambi hari ini, Kamis 2 Maret 2023

- Kamis, 2 Maret 2023 | 10:02 WIB
Layanan SIM Keliling.  (TMC Polda Metro Jaya)
Layanan SIM Keliling. (TMC Polda Metro Jaya)

Syarat Pembuatan SIM

Usia untuk SIM A pemohon usia 17 tahun, SIM B I dan B II pemohon 20 tahun, SIM C dan D pemohon 17 tahun, SIM umum pemohon usia 21 tahun. Syarat lainnya Pas photo warna, foto copy KTP dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

Sementara itu SIM dinyatakan tidak berlaku jika, habis masa berlaku 5 tahun, SIM rusak, SIM digunakan orang lain, diperoleh dengan cara tidak sah dan data yang ada pada SIM berubah.

Sedangkan untuk biaya PNBP perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Untuk jam pelayanan Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 - 14.00 Wib. Sabtu mulai pukul 09.00 - 12.00 Wib.

Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Jambi hari ini, Rabu 1 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Ahmad Roni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X