JAMBISIBER.COM - Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan penindakan terhadap penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kab. Muaro Jambi, Selasa (07/03/23).
Kegiatan ini dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo dan berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku ilegal drilling.
Baca Juga: Mobil Bawa Jenazah di Kerinci Menabrak Rumah Warga, Sopir Diduga Ngantuk
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari 4 orang" Ungkap Kompol Mas Edy.
Baca Juga: Prediksi BMKG Jambi: Waspada 5 Wilayah Ini Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Keempat pelaku SE ( 31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara.
Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.*** (Erick)
Artikel Terkait
Daftar harga bahan pokok di Pasar Aur Duri Kota Jambi hari ini, Senin 6 Maret 2023
Cek harga bahan pokok di Pasar Angso Duo Jambi hari ini, Senin 6 Maret 2023
Ramalan Zodiak Taurus Selasa 7 Maret 2023, Berhati-hatilah Dengan Keputusanmu Hari Ini
Partai Gelora Batang Hari Gelar Bakti Sosial Di Lapangan Sepak Bola Benteng Muara Tembesi
Jadwal Sholat Kabupaten Sarolangun dan Doa Qunut Subuh, Rabu 8 Maret 2023
Prediksi BMKG Jambi: Waspada 5 Wilayah Ini Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Mobil Bawa Jenazah di Kerinci Menabrak Rumah Warga, Sopir Diduga Ngantuk