• Sabtu, 23 September 2023

Hore! Mulai 19 September Hingga 19 Desember 2022 di Jambi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

- Sabtu, 17 September 2022 | 20:28 WIB
Kolase Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Peraturan Gubernur Jambi  (Pixabay/pemutihan pajak)
Kolase Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Peraturan Gubernur Jambi (Pixabay/pemutihan pajak)

JAMBISIBER.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Jambi. Pemprov Jambi akan memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan kebijakan spektakuler Gubernur Jambi Al Haris. Adapun berlaku mulai lusa 19 September sampai 19 Desember 2022

Baca Juga: UPDATE Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Jambi Hari Ini, Sabtu 17 September 2022, Beras Naik

Kebijakan ini khusus untuk pajak mobil dan motor yang mati 2 tahun sampai 15 tahun keatas cukup bayar dua tahun.

Sementara untuk pajak mobil atau motor yang mati 1 tahun cukup bayar pajak pokok dan bebas denda. Selain itu juga untuk mobil yang plat luar daerah bebas biaya balik nama ke Provinsi Jambi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Minggu 18 September 2022, Waspada Hari Ini Mengalami Demam

Waktu pemutihan ini hanya berlaku 3 bulan saja. Maka dari itu manfaatkan peluang ini dengan sebaiknya.***

Editor: Ahmad Roni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X