JAMBISIBER.COM - Di awal tahun ini Satresnarkoba Polresta Jambi telah berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di dua wilayah.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan dua pria berinisial RA (35) beralamat Perumahan Mutiara Mayang Blok A No 15 Kel. Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi, dan AAH (26) beralamat Rt 5 Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Jadwal Bioskop WTC XXI Jambi, Rabu 18 Januari 2023, Ada Sakra
Dalam operasi ini, Satnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah plastik merek kacang kulit garuda warna merah, 1 (satu) unit hp merek xiomi warna hitam, 1 (satu) unit Spm merek Jupiter Z warna biru dan barang bukti dari tangan AAH 1 (satu) unit hp merek realme warna hitam.
Kasat Narkoba menjelaskan proses penangkapan Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi pada hari kamis lalu 12 januari 2023 sekira pukul 15.00 wib anggota Satresnarkoba Polresta jambi mendapatkan informasi dari masayarat bahwa di Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, Jambi.
Baca Juga: UPDATE Harga Bahan Pokok Pasar Angso Duo Hari Ini, Rabu 18 Januari 2023
Bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.
Kemudian sekira pukul 16.00 wib anggota Satresnarkoba Polresta jambi berhasil megamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama terlapor RA di pinggir jalan Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian terlapor panik dan terjatuh dari motornya dan melepaskan 1 buah plastik asoy warna putih yang tidak jauh dari badanya, lalu anggota satresnarkoba polresta jambi memerintahkan terlapor untuk mengambil asoy tersebut, pada saat diperlihatkan kepada anggota kepolisian, ternyata isi dari asoy tersebut berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah. pada saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terlapor sendiri yang didapatkan dari seorang laki-laki yang terlapor panggil L (dalam lidik), dimana terlapor hanya diperintahkan oleh L (dalam lidik) untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh, Senin 16 Januari 2023
Jadwal Sholat Kabupaten Muaro Jambi, Senin 16 Januari 2023
Cek Lokasi SIM Keliling di Kota Jambi Hari ini, Senin 16 Januari 2023
UPDATE Harga Bahan di Pokok Pasar Aur Duri hari Ini, Selasa 17 Januari 2023
Jadwal Sholat Kabupaten Bungo, Rabu 18 Januari 2023
Jadwal Sholat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu 18 Januari 2023
UPDATE Harga Bahan Pokok Pasar Angso Duo Hari Ini, Rabu 18 Januari 2023
Jadwal Bioskop WTC XXI Jambi, Rabu 18 Januari 2023, Ada Sakra